--> Skip to main content

Waspada Terhadap Korupsi

Gambar Ilustrasi
Kalian harus waspada terhadap Korupsi karena korupsi bisa terjadi kapan saja dan dimana saja serta siapa saja bisa korupsi. Korupsi bisa dilakukan diberbagai sektor yang berkaitan langsung dengan kalian, bisa di sektor pendidikan, kesehatan atau dana desa. Kalian harus banyak belajar mengenai korupsi supaya tahu seperti apa sebenarnya korupsi itu. Kalo sudah paham, kalian jadi bisa tahu mana yang benar dan mana yang korupsi. Nah, setelah itu kalian bisa memperjuangkan hak-hak yang seharusnya bisa kalian peroleh sebagai warga negara Indonesia. Kalian bisa banyak belajar mengenai korupsi di laman web KPK atau ICW silahkan akses untuk mendalami seputar korupsi.

Korupsi

Menurut undang-undang No. 31 tahun 1999 korupsi itu dibagi menjadi 30 jenis tapi diringkas menjadi 7 jenis tindak pidana yang termasuk korupsi. Apa aja sih?
  1. Kerugian keuangan negara
  2. Suap-menyuap
  3. Penggelapan dalam jabatan
  4. Pemerasan
  5. Perbuatan curang
  6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
  7. Gratifikasi (kasih hadiah apapun)
Pokoknya, yang namanya korupsi, dilihat dari sudut pandang apapun, adalah tindakan yang salah. Salah karena merugikan negara dan bikin sengsara orang lain (malah bikin malu bangsa ini di mata dunia).

Gara-Gara Korupsi

Penegakkan hukum dan layanan masyarakat jadi amburadul

Semuanya UUD (Ujung-Ujungnya Duit), contohnya dari ngurus SIM sampai sidang kasus tilang, mau ambil ijazah di sekolah, diwajibin bayar padahal seharusnya gratis. Semuanya nggak berjalan sebagaimana mestinya kan?

Pembangunan fisik jadi terbengkalai

Jalanan rusak, gedung sekolah roboh sampe memakan korban jiwa udah bukan rahasia lagi nggak sih? Ya lagi-lagi karena korupsi. Mulai dari mengorbankan kualitas bangunan biar duitnya bisa dikantongin hingga bikin proyek yang sebenarnya nggak perlu.

Prestasi jadi nggak berarti

Harusnya, yang menduduki jabatan tertentu adalah orang yang kompeten dan berprestasi. Tapi kenyataannya, banyak jabatan diduduki hanya karena mereka yang punya uang dan kekuasaan. Hasilnya? Banyak banget posisi penting yang diduduki oleh orang nggak bisa kerja, apalagi pas ambil keputusan. Kalo udah gitu, yang kena getahnya ya kita-kita lagi.

Demokrasi makin amburadul

Contohnya Pemilihan kepala daerah. Udah repot-repot dipilih, eh... Kena OTT KPK juga karena hanya mementingkan kepentingan mereka yang punya duit ketimbang kepentingan kesejahteraan rakyat.

Ekonomi jadi ancur

Ada dua kuncinya: nggak efisien. Mau bikin pabrik, musti nyogok sana-sini. Mau buka usaha dengan modal kecil, kalah sama perusahaan-perusahaan bermodal gede yang deket sama pejabat negara. Nggak heran orang asing males investasi di Indonesia. Ujung-ujungnya kita yang sengsara... Nyari kerja jadi susah!


Realita Korupsi Versi Pendidikan

KORUPSI DI PENDIDIKAN YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA 

MENYALAHGUNAKAN JABATAN BUAT NYARI UNTUNG DAN MERUGIKAN NEGARA? ITU KORUPSI!

Coba liat contoh kasus sebelumnya. Guru PNS di sekolah kamu itu bisa mengkorup anggaran pembangunan fasilitas toilet sekolah karena dia seorang bendahara sekolah. Berarti dia sudah menyalahgunakan wewenang yang dia peroleh karena jabtannya. Malu-maluin deh, udah dipercaya jadi bendahara sekolah, eh gak amanah!

Hukumannya? Penjara maksimal 20 taun atau denda maksimal 1 Milyar


TRUS MUSTI GIMANA KALO TAU ADA KASUS GITU?

Kalian bisa diskusiin di JAGA. KPK bisa bantu kalian cari solusi, dan kalian juga bisa mendiskusikan hal tersebut ke pihak berwenang (sekolah, dinas pendidikan, atau kemendikbud sekalian)

Kalian bisa juga bikin forum antara siswa, guru, orangtua murid, dan komite sekolah untuk coba mendiskusikan hal ini. Tapi inget! kalian harus bisa membuktikan kenapa kalian bisa yakin bahwa ada unsur penyelewengan yang dilakukan oleh bendahara sekolah itu.


FYI ONLY!

Nah, korupsi kaya gini dirumuskan dalam pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001. Asal tau aja, inilah salah satu pasal yang paling banyak dipakai untuk menjerat koruptor.

Biar makin paham kaya gimana sih sebuah tindakan masuk ke dalam korupsi jenis ini? Pahamin dulu gimana sebuah tindakan memenuhi unsur-unsur di bawah ini:
Setiap orang;
Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
Dengan cara melawan hukum;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


KORUPSI YANG MERUGIKAN KEUANGAN SEKOLAH

Kamu adalah bendahara dalam panitia pensi (pentas music) sekolah. Di proposal, kamu menulis dana yang dibutuhin Rp10 Juta. Padahal, yang kamu butuhin Cuma Rp5 Juta. Maksudnya sih, sisa duitnya mau dipakai buat pesta pembubaran panitia. Eits! Hati-hati yaaa, jangan keburu seneng. Yang kamu lakuin itu termasuk korupsi. Kalo ketauan sama pihak sekolah, kamu bisa di skors atau malah di keluarin dari sekolah.

Nah... Kalo kamu tau ada temen yang ngelakuin itu, mending buru-buru kasih tau deh kalo itu salah dan bisa ngerugiin dia bahkan organisasi kamu.


KORUPSI DI PENDIDIKAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN SUAP-MENYUAP

Menyuap Guru/Pejabat Sekolah? ITU KORUPSI!

Kalian pasti pernah ngerasa was-was kan menjelang bagi rapot? Nah, kasusnya sekarang kalian tau ada 1 anak yang jarang banget masuk sekolah, nilai selalu jeblok, kerjaannya keluar masuk BK, dll. Trus orang tua si anak ini tiba-tiba datengin wali kelasnya 1 minggu sebelum ambil rapot. Orang tuanya ngasih 10gr emas, trus orang tuanya bilang deh “Bu, anak saya harus naik kelas ya. Saya bisa kasih 1Kg emas lagi kalo anak saya naik kelas dan ranking 10 besar.” Waaahhh... Enak bener deh. Jangan tinggal diem ya temen-temen, karena yang dia lakukan itu termasuk korupsi – suap menyuap!

Hukumannya? Penjara maksimal 5 Tahun atau denda maksimal Rp250Jt.


TERUS MUSTI GIMANA KALO TAU ADA KASUS GITU?

Kalian bisa diskusiin di JAGA. KPK bisa bantu kalian cari solusi, dan kalian juga bisa mendiskusikan hal tersebut ke pihak berwenang (sekolah, dinas pendidikan, atau kemendikbud sekalian)

Korupsi kaya gini dirumuskan dalam pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001. Asal tau aja, inilah salah satu pasal yang paling banyak dipakai untuk menjerat koruptor.

Biar makin paham kaya gimana sih sebuah tindakan masuk ke dalam korupsi jenis ini? Pahamin dulu gimana sebuah tindakan memenuhi unsur-unsur di bawah ini:
Setiap orang;
Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
Dengan cara melawan hukum;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Realita Korupsi Versi Kesehatan

KORUPSI DI KESEHATAN YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA

Sejak berlakunya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), potensi fraud (curang) dalam layanan kesehatan semakin kelihatan di Indonesia. Potensi ini muncul dan dapat menjadi semakin meluas karena adanya tekanan dari sistem pembiayaan yang baru berlaku di Indonesia, adanya kesempatan karena minim pengawasan, serta ada pembenaran saat melakukan tindakan ini. Korupsi merupakan bagian dari fraud.

Dalam banyak kasus, kecurangan dalam layanan kesehatan terjadi karena :
  1. Tenaga medis bergaji rendah,
  2. Adanya ketidakseimbangan antara sistem layanan kesehatan dan beban layanan kesehatan,
  3. Penyedia layanan tidak memberi insentif yang memadai
  4. Kekurangan pasokan peralatan medis
  5. Inefisiensi dalam sistem
  6. Kurangnya transparansi dalam fasilitas kesehatan, dan
  7. Faktor budaya (Shahriari, 2001).
“Ketidaknyamanan” dalam sistem kesehatan ini menyebabkan berbagai pihak berupaya untuk ‘bertahan hidup’ selama berpartisipasi dalam program JKN. Dokter maupun rumah sakit melakukan langkah untuk menutupi kekurangan mereka atau paling tidak memang bertujuan mencari keuntungan meskipun dari sesuatu yang illegal (Lerberghe et al. 2002). Mekanisme ini hadir ketika sistem pengawasan lemah dan tidak mampu menutupi peluang oknum untuk melakukan kecurangan.

Dalam bidang kesehatan terdapat tujuh potensi pelaku kecurangan yang disebut dalam Permenkes No. 36 tahun 2015, baik dari peserta JKN, fasilitas kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan, petugas BPJS Kesehatan, pemberi kerja, penyedia obat/alat kesehatan, dan regulator/pemangku kepentingan. Uniknya masing-masing aktor ini dapat bekerjasama dalam aksi curang atau saling mencurangi satu sama lain.


CURANG UNTUK CARI UNTUNG DAN MERUGIKAN NEGARA

Kecurangan dalam bidang kesehatan terbukti menimbulkan kerugian finansial negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Data tren korupsi 2018 menunjukkan bahwa sektor kesehatan masuk ke dalam 10 sektor korupsi terbesar di Indonesia. Dari sebanyak 21 kasus, kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi di sektor kesehatan adalah sebesar 56 miliar rupiah!

Banyak aktor yang berpotensi terlibat dalam terjadinya kecurangan di layanan kesehatan. Di Indonesia, aktor-aktor potensial fraud adalah peserta JKN itu sendiri, petugas BPJS Kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan, dan/atau penyedia obat dan alat kesehatan.

Salah satu kasus sebelumnya yang dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan ialah Rumah Sakit melakukan penagihan ke pihak penyelenggara JKN dari suatu tagihan yang tidak ada pelayanannya (Phantom Billing). Berarti si Rumah Sakit tersebut secara sengaja sudah mengkorup keuangan negara untuk membayarkan klaim tagihan palsu! Ckckck…. Teganya! Padahal masih banyak pasien lain yang membutuhkan

Contoh kasus kecurangan lain yakni saat pasien dengan patah tulang memerlukan pemasangan tiga buah pen. Namun Dokter memilih melakukan pemasangan dua pen pada rawat inap pertama, dan pen lain dipasang di kemudian hari pada periode perawatan berikutnya. Padahal, secara medis sebenarnya tidak dilarang pemasangan semuanya dalam satu waktu. Dari cerita tsb si Dokter telah melakukan pelayanan tidak langsung secara keseluruhan tapi dibuat beberapa kali pelayanan (service unbundling/ fragmentation), sehingga biaya pelayanan jadi lebih tinggi. Dia secara sengaja melakukan kecurangan untuk keuntungan finansial pihak tertentu dan tidak sesuai ketentuan. Ya ampun!

GRATIFIKASI ITU JUGA KORUPSI, LHO!

Praktik penerimaan dan pemberian hadiah dalam konteks sosial dan adat istiadat sebenarnya merupakan hal wajar di Indonesia. Namun, jika terdapat kepentingan lain pemberian tersebut, maka pemberian tersebut tidak lagi netral. Dalam konteks tersebut, pemberi mengharapkan keuntungan dengan berharap penerima melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangannya demi kepentingan si pemberi. Hal itu yang disebut sebagai gratifikasi yang dianggap suap, yakni gratifikasi yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima

Salah satu kasus gratifikasi adalah di antrian Fasilitas Kesehatan. Contoh kasus yakni pengujung baru datang dan memberikan uang pelicin ke petugas sehingga dia bisa langsung dapat pelayanan tanpa mengantri. Yang perlu diperhatikan adalah si pemberi telah sengaja memberi gratifikasi kepada petugas pelayanan agar mendahulukan si pemberi. Berarti petugas pelayanan telah melakukan hal yang bertentangan dengan kewajibannya.

Tidak cuma terkait antrian, potensi gratifikasi juga bisa muncul saat pelayanan. Contoh kasusnya pasien memberi Gratifikasi dengan harapan dapat melakukan kerja sama dengan Mantri untuk mengajukan klaim palsu. Hal ini berpotensi membuat Mantri menyalahgunakan wewenangnya dan berlawanan dengan tugasnya. Sudah memberi gratifikasi, dia curang pula! Ckckck…

Gratifikasi yang dianggap suap ini bisa dikenai pidana, lho. Pidana penjara 4-20 tahun, dengan denda 200 juta rupiah – 1 miliar rupiah.


LALU APA YANG BISA DILAKUKAN?

Kalian bisa diskusi di aplikasi JAGA. KPK bisa bantu mencari solusi dan menjadi wadah diskusi hal tersebut ke pihak berwenang (fasilitas kesehatan, Dinas Kesehatan, expert, atau bahkan Kementerian Kesehatan)

Membentuk forum untuk coba mendiskusikan hal ini, jika kamu bisa membuktikan unsur penyelewengan.

Jika kamu mengetahui andanya tidak pidana korupsi dilingkungan kalian, jangan ragu-ragu untuk melaporkan ke KPK di Call Center 198. 
Newest Post
Oldest Post
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar